top up domino bang rj store - Masa Jabatan 69 Kades di Natuna Diperpanjang, Wan Siswandi Beri Pesan Begini
2024-10-09 13:03:27
Masa Jabatan 69 Kades di Natuna Diperpanjang, Wan Siswandi Beri Pesan Begini
Senin, 01 Juli 2024 – 20:45 WIB Pengukuhan masa jabatan kades menjadi 8 tahun oleh Bupati Natuna Wan Siswandi di Gedung Sri Serindit, Kecamatan Bunguran Timur, Kepulauan Riau, Senin (7/1/2024). ANTARA/Muhamad Nurmanjpnn.com - NATUNA- Masa jabatan 69 kepala desa di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, diperpanjang dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Pengukuhan masa jabatan kades tersebut dilakukan oleh Bupati Natuna Wan Siswandi di Gedung Sri Serindit, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepri, Senin (1/7).
Wan menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan berdasar perintah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga:- 276 Kades di Ponorogo Segera Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Menurut Wan, tujuan penambahan masa jabatan ini ialah supaya pembangunan di desa lebih maksimal.
"Ini adalah hal yang menggembirakan dan membahayakan karena terlalu lama," ucap Wan Siswandi.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan itu, Wan berharap para kepala desa bisa menciptakan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga:- Masa Jabatan 56 Kepala Desa di Bangka Tengah Diperpanjang
Wan mengatakan program yang bermanfaat ialah yang bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, baik pada masa kini maupun pada masa hadapan.
"Ingat, kepala desa tidak membuat program sendiri, tetapi semua dibingkai melalui aturan. Oleh karena itu, setiap program harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Wan.