mimpi ketinggalan bis

crownqq - Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph Lauren

2024-10-06 20:00:52

crownqq,24-104-34,crownqq
JPNN.com » Nasional » Hukum » Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph Lauren

Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph Lauren

Minggu, 26 Mei 2024 – 07:53 WIB Alvin Lim Sebut PT MPP Pemilik Sah Merek Polo Ralph LaurenFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) Alvin Lim. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) Alvin Lim menyebut kliennya adalah pemilik sah dari merek Polo Ralph Lauren.

Advokat dari LQ Indonesia Lawfirm ini menegaskan PT MPP terdaftar dan tercatat di dalam data base DJKI.

“Hingga saat ini PT MPP selalu melakukan perpanjangan terhadap merek tersebut setiap 10 tahun sesuai aturan Pemerintah dan telah beroperasi lebih 30 tahun,” ujar Alvin Lim melalui keterangan tertulis pada Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga:
  • Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Seruduk Kantor MA, Nih Tuntutannya

Oleh karena itu, Alvin Lim berharap masyarakat dapat membantu mengawal segala proses hukum yang sedang dilalui oleh PT MPP untuk memperjuangkan haknya terkait Merek Polo Ralph Lauren.

Alvin Lim yakin kebenaran sesungguhnya pasti akan terungkap selama penegakan hukum yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan fakta hukum yang ada.

Lebih lanjut, Alvin Lim menyebutkan PT MPP telah melaporkan Mohindar kepada Pihak Kepolisian atas Dugaan Tindak Pidana, yakni salah satunya adalah mengenai dugaan Pemalsuan Surat.

Baca Juga:
  • Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Kembali Meminta Keadilan Kepada Ketua MA

“Kami LQ Indonesia Lawfirm akan mengawal ketat jalannya proses laporan polisi PT MPP terhadap Mohindar demi memperjuangkan hak dari Klien Kami,” ujar Alvin Lim.

Alvin Lim menjelaskan tahun 1995, Merek Nomor 173934 milik Mohindar itu sudah diperintahkan untuk dihapus berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah inkrah.