mimpi ketinggalan bis

kl pools - Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura

2024-10-06 23:56:22

kl pools,mimpi mengejar maling togel,kl pools
JPNN.com » Nasional » Hukum » Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum

Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum

Jumat, 27 September 2024 – 21:40 WIB Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses HukumFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPalu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan pengusaha kakap Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Halim Ali.

Putusan ini menguatkan penetapan tersangka Halim Ali beserta orang kepercayaannya Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Mabes Polri.

Majelis Hakim PN Jaksel dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka terhadap Halim Ali melalui surat Ketetapan Tersangka Nomor: Tap/103/VI/RES.5.5.2024/Tipidter tertanggal 24 Juni 2024, adalah benar dan berdasarkan hukum.

Baca Juga:
  • KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lubuklinggau, Meri Aryani SH MH, mengamini pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Djoko dan Bagio.

“Benar ada pelimpahan tahap 2 dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan berkasnya sudah dinyatakan P-21 di Kejagung,” kata Meri kepada wartawan, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Setelah barang bukti dan dinyatakan lengkap, kata Meri, pihaknya tengah menunggu waktu persidangan.

Baca Juga:
  • Sahabat Polisi Anggap Sikap Polri Menghormati Praperadilan Pegi Setiawan Sudah Tepat

Dia menyebut sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

“Hal itu dikarenakan lokusnya berada di wilayah hukum (Wilkum) PN Lubuklinggau," kata dia.