mimpi ketinggalan bis

sabatoto login - Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi

2024-10-07 05:55:51

sabatoto login,snowbet88 login,sabatoto login
JPNN.com » Nasional » Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi

Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi

Jumat, 03 Mei 2024 – 19:54 WIB Ratusan Pejabat Daerah ini DimutasiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comBupati Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Pathul Bahri saat melantik para pejabat beberapa waktu lalu (ANTARA/HO-Humas Pemkab Lombok Tengah)

jpnn.com - LOMBOK - Ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dimutasi.

Menurut Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mutasi dilaksanakan sesuai rekomendasi dan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Izin dari Kemendagri telah keluar, sehingga dilakukan mutasi pada hari ini," ujar Pathul Bahri sesuai pengangkatan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Lombok Tengah di kantor bupati setempat, Jumat (3/5).

Baca Juga:
  • Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi

Dia mengatakan mutasi 192 pejabat kali ini melalui tahapan yang cukup panjang.

Mutasi sebelumnya melanggar ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Namun, melalui surat tertanggal 26 April 2024 Mendagri menyetujui seluruh usulan yang disampaikan sesuai dengan yang pernah dilakukan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
  • 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri

"Sehingga seluruh pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 tersebut dan dibatalkan pada 2 April. Pada kesempatan ini dapat kami lantik kembali," katanya.

Dia mengatakan mutasi kali bertujuan untuk menjaga ritme pembangunan Lombok Tengah dengan menempatkan pegawai sesuai kompetensi dan kebutuhan instansi.