situs nobartv - Terjerat Korupsi, Kadisparpora Kota Serang Langsung Ditahan Jaksa, Lihat
2024-10-09 11:35:41
Terjerat Korupsi, Kadisparpora Kota Serang Langsung Ditahan Jaksa, Lihat
Rabu, 31 Juli 2024 – 06:33 WIB Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang berinisial S menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Bantenjpnn.com, SERANG - Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang berinisial S terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyewaan lahan milik negara.
Pantauan JPNN Banten di lapangan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka S menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kejaksaan (Negeri) Kejari Serang.
Sekitar pukul 17.42 WIB, S keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan Kejari Serang.
Baca Juga:- Benny Rhamdani Beri Info Begini soal Aktor Judi Online Inisial T ke Penyidik Bareskrim
Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan tersangka terjerat kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong untuk kios pedagang.
"Lapak yang disewakan tersebut berada di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang," ucap Lulus kepada JPNN Banten, Selasa (30/7).
Lulus menjelaskan kasus bermula dari adanya perjanjian kerja sama (PKS) antara Disparpora Kota Serang dengan CV Aqilah Aisyah.
Baca Juga:- PN Surabaya Tak Berwenang Menonaktifkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Menurut dia, PKS tersebut tertuang dalam surat Nomor 426/503/2023 dengan penandatanganan dilakukan pada 16 Juni 2023.
"Jadi, yang bersangkutan tersangka S melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur," ujar dia.