mimpi ketinggalan bis

perjalanan ke surga - Ternyata Mario Dandy Masih Punya Utang Restitusi Sebesar Rp 24 Miliar

2024-10-07 00:02:47

perjalanan ke surga,angka togel kutu,perjalanan ke surga
JPNN.com » Nasional » Hukum » Ternyata Mario Dandy Masih Punya Utang Restitusi Sebesar Rp 24 Miliar

Ternyata Mario Dandy Masih Punya Utang Restitusi Sebesar Rp 24 Miliar

Kamis, 01 Agustus 2024 – 15:03 WIB Ternyata Mario Dandy Masih Punya Utang Restitusi Sebesar Rp 24 MiliarFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan keterangan kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/8/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menyebutkan Mario Dandy ternyata masih punya utang sisa restitusi Rp 24 miliar hingga seumur hidup terkait kasus penganiayaan.

"Ketika dia masih memiliki harta, maka kita bisa menggugat itu karena dia punya hutang masih Rp 24 miliar sekian," kata Mellisa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Mellisa mengatakan putusan itu tidak ada tenggat waktu atau dalam artian seumur hidup sehingga butuh komitmen dari institusi terkait.

Adapun pihaknya menerima informasi bahwa Kejaksaan sudah menyurati Mario Dandy terkait kemampuan memenuhi restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Baca Juga:
  • Prabowo Sebut Mobil Mewah Milik Mario Dandy Turun Harga, jadi Sebegini

Meski Mario dikatakan tak punya harta dan penghasilan, Mellisa menilai proses hukum tetap harus jalan.

Terlebih, Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan aset ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo yang disita sebagai barang bukti terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Apalagi banyak hartanya sudah dikembalikan dan di dalam undang-undang itu disebutkan pihak ketiga itu bisa melibatkan dirinya melakukan pemenuhan tanggung jawab atas anaknya," ujarnya.

Dia berharap hal ini bisa terpenuhi hak dan kewajiban demi kepastian hukum.

Baca Juga:
  • Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan

Maka dari itu, pihaknya mendorong DPR untuk memperbaiki Undang-Undang dan mengajukan gugatan kepada aparat penegak hukum untuk membantu pemenuhan hak korban.

"Sehingga jangan sampai hanya di atas kertas saja restitusi Rp 25 miliar tetapi tidak dapat diaplikasikan," ujarnya.