mimpi ketinggalan bis

aplikasi tnt bank sulselbar - Dede Yusuf: Kebijakan Cleansing Guru Honorer Bisa Menyebabkan Kekurangan Guru

2024-10-06 20:06:52

aplikasi tnt bank sulselbar,slot atom138,aplikasi tnt bank sulselbar
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Dede Yusuf: Kebijakan Cleansing Guru Honorer Bisa Menyebabkan Kekurangan Guru

Dede Yusuf: Kebijakan Cleansing Guru Honorer Bisa Menyebabkan Kekurangan Guru

Sabtu, 20 Juli 2024 – 07:01 WIB Dede Yusuf: Kebijakan Cleansing Guru Honorer Bisa Menyebabkan Kekurangan GuruFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comWakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengatakan kebijakan cleansing guru honorer, seperti yang terjadi di DKI Jakarta, dapat menyebabkan terjadinya persoalan kekurangan guru di sekolah-sekolah, yang pada akhirnya mengganggu proses belajar mengajar.

Pada akhirnya, lanjut dia, peserta didik menjadi pihak yang dirugikan, terutama di saat mereka baru memasuki tahun ajaran baru sekolah seperti sekarang.

Dede pun menyoroti penggunaan kata "cleansing" untuk kebijakan penataan guru honorer itu. Menurut dia, kebijakan yang dinamai "cleansing" terhadap para guru honorer di DKI Jakarta tersebut kurang humanis.

Baca Juga:
  • Dinas Pendidikan Dituding Bohong Soal Data Guru Honorer yang Diberhentikan

"Cleansing itu kata yang terlalu sadis. Cleansing itu, kan, pembersihan atau seperti membasmi. Itu tidak boleh," ucap dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/7).

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa kebijakan "cleansing" terhadap setidaknya 107 guru honorer dilakukan sebagai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun BPK dalam temuannya menyebut bahwa peta kebutuhan guru honorer tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.

Baca Juga:
  • Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru Honorer Negeri Malah Tergeser

Adapun para guru honorer ini digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga menyampaikan pihak sekolah mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi dari Disdik sehingga melanggar aturan.

Mengenai hal tersebut, Dede meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai mitra Komisi X DPR agar menjadi fasilitator terhadap pihak-pihak terkait.