mimpi ketinggalan bis

pukulan yang tidak diperbolehkan dalam permainan bola voli adalah - Soal Putusan MK Nomor 60, Deddy PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki Parpol

2024-10-06 13:32:48

pukulan yang tidak diperbolehkan dalam permainan bola voli adalah,indonesia vs portugal asli,pukulan yang tidak diperbolehkan dalam permainan bola voli adalah
JPNN.com » Politik » Parpol » Soal Putusan MK Nomor 60, Deddy PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki Parpol

Soal Putusan MK Nomor 60, Deddy PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki Parpol

Selasa, 20 Agustus 2024 – 13:47 WIB Soal Putusan MK Nomor 60, Deddy PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki ParpolFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPolitikus PDIP Deddy Yevri Hanteru Sitorus. Foto: Dokpri for JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyebut putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 bisa dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik.

Sebab, kata Deddy, oligarki parpol belakangan ingin membajak kedaulatan rakyat demi menciptakan kotak kosong pada pilkada 2024.

"Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong," kata dia melalui layanan pesan, Selasa (20/8).

Baca Juga:
  • Penuhi Syarat Dukungan Pilkada Jakarta, Dharma-Kun Bicara Skenario Tuhan

Legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara) itu menyebut semua pihak sebaiknya menyambut positif putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang bida menghadirkan lebih dari satu paslon dalam pilkada.

"Putusan ini harus dipandang positif, sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pemilukada dan provinsi," ujar Deddy.

Eks aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) itu menyebut makin banyak calon dalam kontestasi politik membuat rakyat punya pilihan terhadap calon pemimpin.

Baca Juga:
  • MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Mengusung Cagub Jakarta Melawan KIM Plus

"Itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi," kata Deddy.

MK memutuskan parpol yang memperoleh suara sebesar 7,5 persen di parlemen daerah atau DPRD pada Pemilu 2024, bisa mengusung sendiri calon gubernur dan calon wakil gubernur.