mimpi ketinggalan bis

pelangimantap - Terkait Soal Ini PNS & PPPK Memang Setara, Honorer pun Ikut Menikmati

2024-10-06 19:38:30

pelangimantap,tstoto4d,pelangimantap
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Terkait Soal Ini PNS & PPPK Memang Setara, Honorer pun Ikut Menikmati

Terkait Soal Ini PNS & PPPK Memang Setara, Honorer pun Ikut Menikmati

Jumat, 31 Mei 2024 – 07:25 WIB Terkait Soal Ini PNS & PPPK Memang Setara, Honorer pun Ikut MenikmatiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comASN terdiri dari PPPK dan PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MADIUN - Seluruh ASN baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada Juni 2024 bakal gajian dua kali. Dua kali gaji dimaksud, yakni gaji bulan Juni dan gaji-13.

Selain ASN, gaji ke-13 juga diberikan kepada penerima pensiun PNS, TNI, Polri dan penerima tunjangan tahun 2024.

Pemberian gaj ke-13 diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga:
  • Seusai Pelantikan, Pak Bupati Bilang Gaji PPPK Cukup Besar

Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur menyiapkan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk kebutuhan gaji ke-13 pegawai, baik ASN, PPPK, maupun kontrak atau honorer di lingkungan pemda setempat yang dicairkan pada 14 Juni 2024.

"Gaji ke-13 ini sudah ada peraturan wali kota yang mengaturnya bersamaan dengan THR kemarin, yakni Perwal Nomor 7 Tahun 2024. Pemkot sudah merencanakan realisasi gaji ke-13 pada 14 Juni mendatang," ujar Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sidik Muktiaji di Madiun, Kamis (30/5).

Surat edaran terkait pencairan gaji ke-13 tersebut sudah disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Madiun untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:
  • Dirjen Nunuk Ingatkan Guru & Tendik: ASN PPPK Bukan Zona Nyaman

Sidik mengatakan, gaji ke-13 tersebut sebesar penghasilan pada bulan Mei 2024.

Besaran komponen penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.