prediksi bang bona sydney - AMLI Minta Menkes Batalkan RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek & Revisi PP 28/2024
2024-10-09 10:59:19
AMLI Minta Menkes Batalkan RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek & Revisi PP 28/2024
Selasa, 17 September 2024 – 14:31 WIB Rokok (Ilustrasi). Foto dok Humas Bea Cukaijpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Media Luar Griya Indonesia (AMLI) secara tegas mendesak dilakukannya revisi atas Peraturan pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Sikap ini diambil sebagai bentuk tuntutan kepada pemerintah untuk mengakomodir kepentingan industri serta tenaga kerja yang terdampak negatif oleh regulasi baru tersebut.
Ketua Umum AMLI Fabianus Bernadi, menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diatur pada RPMK, aturan turunan PP 28/2024.
Baca Juga:- Soal Polemik PP 28/2024, Kemendag dan Kemenperin Seharusnya Dilibatkan
Padahal, tidak ada mandat untuk ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek pada PP 28/2024. Menurutnya, kemasan rokok tanpa identitas tersebut akan mempermudah masuknya rokok ilegal ke pasar.
“Produsen rokok tidak mungkin akan memasang reklame di media luar griya tanpa mencantumkan identitas perusahaan atau merek, yang berdampak negatif pada efektivitas promosi mereka,” ujarnya.
Fabianus menyatakan PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya dan industri kreatif secara umum.
Baca Juga:- Dioperasikan di Asia Tenggara, Fasilitas Nathabumi Milik SIG Musnahkan 103 Ton Bahan Perusak Ozon
Terkhusus, pelarangan zonasi iklan dalam PP 28/2024 yang telah menyebabkan penurunan pemasangan reklame hingga 5-10%.
“Aturan ini tidak hanya merugikan industri media luar griya tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan pajak reklame di daerah,” kata Fabianus.