88new1com - Ingin Aturan Tegak, Kemendag Bakal Panggil Perwakilan TikTok Pekan Ini
2024-10-09 22:39:11
Ingin Aturan Tegak, Kemendag Bakal Panggil Perwakilan TikTok Pekan Ini
Senin, 26 Februari 2024 – 23:07 WIB TikTok Shop yang berdampak terhadap UMKM. Foto: ilustrasi/Antarajpnn.com, JAKARTA - Kemendag bakal memanggil perwakilan TikTok dan Tokopedia untuk memastikan kedua aplikasi mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut pihaknya bakal memanggil perwakilan dua aplikasi pada pekan depan.
"Minggu ini kami panggil," katanya kepada awak media di Jakarta Timur, Senin (26/2).
Baca Juga:- TikTok Mulai Menyaingi YouTube Dengan Menguji Coba Video 30 Menit
Kemendag, kata dia, akan memantau integrasi data TikTok di TikTok Shop sehingga memanggil perwakilan aplikasi asal China dan Tokopedia.
Selain itu, kata Isy, Kemendag ingin aturan soal pemisahan media sosial tidak dijadikan tempat jual dan beli tetap tegak sehingga perwakilan TikTok dan Tokopedia dipanggil.
"Demi meliat comply-nya, kan, kemarin sudah tinggal 25 persen. Bukan hanya migrasi data, tetapi comply dengan Permendag 31," kata dia.
Baca Juga:- Pengamat Jelaskan Alasan Prabowo-Gibran Unggul di TikTok
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga meminta agar Tokopedia dan TikTok mengikuti aturan jika memang ingin berbisnis di Tanah Air.
Menurut Jerry, TikTok saat ini masih membuka aktivitas penjualan daring seperti e-commerce dan bisa bertransaksi dalam satu aplikasi sejak Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terbit.