klasemen rb salzburg - Bebas, Jessica Wongso Senang & Terharu, Konon Ada Bukti Baru
2024-10-09 13:04:57
Bebas, Jessica Wongso Senang & Terharu, Konon Ada Bukti Baru
Minggu, 18 Agustus 2024 – 16:06 WIB Jessica Kumala Wongso di Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur, Jakarta, Minggu (18/8). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antarajpnn.com - JAKARTA - Pihak Jessica Kumala Wongso akan mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung, meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.
"PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan," kata kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam Hidayat seusai menjemput Jessica yang bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8).
Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana yang lebih terkenal saat disebut 'kopi sianida'.
Baca Juga:- Jessica Wongso Menerima Pembebasan Bersyarat, Wajib Lapor Sampai 2032
"Ada novum. Kalau enggak ada novum, tak mungkin kami mengajukan PK," katanya.
Dia menjelaskan bahwa saat ini Jessica mengaku senang sekaligus terharu setelah menghirup udara bebas.
Jessica mengaku ingin pulang ke rumahnya setelah mengurusi administrasi terkait dengan kebebasannya.
Baca Juga:- Jessica Kumala Wongso si Kopi Sianida Bebas Hari Ini
Jessica bebas dari penjara pukul 09.36 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya.
Terpidana yang kasusnya viral pada tahun 2016 itu langsung mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi kebebasannya.