tinggi riko simanjuntak - Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar
2024-10-09 13:46:59
Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar
Rabu, 03 Juli 2024 – 15:10 WIB Tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan (tengah). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.comjpnn.com - BANDUNG- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah mengembalikan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, kepada Polda Jabar, pada Selasa (2/7).
Berkas itu dikembalikan karena jaksa menilai ada kekurangan dari sisi formil maupun materiil. Jaksa juga memberikan petunjuk bagi penyidik untuk melengkapi berkas tersebut.
"Sudah dikembalikan kemarin 2 Juli 2024 bersama petunjuknya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (3/7).
Baca Juga:- Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Merasa Diuntungkan dengan Keterangan Ahli Pidana
Hanya saja, dia tidak bisa menyampaikan terkait materi formil maupun materiil yang harus dilengkapi dalam berkas perkara tersebut.
"Beberapa waktu lalu ada kekurangan formil maupun materiil. Itu tidak bisa kami sampaikan karena berkaitan materi perkara," ungkapnya.
Terkait tempat persidangan nanti, dia mengaku belum bisa menyampaikan hal tersebut.
Baca Juga:- Untuk Urusan Ini, Hakim Sampai Mengaku Tak Punya Kuasa Mengabulkan Permintaan Pegi Setiawan
Sementara, jaksa yang menangani kasus pembunuhan Vina 2016 silam terlibat dalam tim jaksa peneliti saat ini.
Hanya saja, apakah jaksa tersebut akan terlibat dalam persidangan, dia mengaku belum dapat memberitahukan hal tersebut.