mimpi ketinggalan bis

sulinkemas kamis - Kiky Saputri soal Demo di DPR: Doakan Kami Berjuang lewat Jalur Dalam

2024-10-09 03:20:52

sulinkemas kamis,the kingdomtoto,sulinkemas kamisJakarta, CNN Indonesia--

Komika Kiky Saputri turut buka suara mengenai situasi terkait revisi UU Pilkada yang kini tengah didemo banyak lapisan masyarakat di depan DPR sejak Kamis (22/8) pagi. DPR menunda paripurna pengesahan RUU Pilkada

Melalui unggahan terbaru di Instagram, Kiky Saputri menyatakan semua orang memiliki cara masing-masing untuk menunjukkan rasa cinta kepada Indonesia.

Lihat Juga :
Bintang Emon: Kalau Belum Umur 30 Jangan Nyalon Dulu, Jangan Ya Dek Ya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia tak mendetailkan cara berjuang yang hendak ditempuh lewat "jalur dalam." Namun, ia menyatakan langkah yang diambil sama, yakni mengembalikan kehormatan Indonesia.

"Caranya berbeda, tapi tujuannya sama. Untuk mengembalikan marwah Negara Indonesia tercinta," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]



CNNIndonesia.comtelah meminta izin kepada Kiky Saputri untuk mengutip cuitan tersebut.

Hal itu disampaikan ketika masyarakat, banyak komika, serta artis lainnya turun ke jalan menyuarakan dukungan terhadap Mahkamah Konstitusi dan menolak pengesahan revisi UU Pilkada.

Beberapa di antaranya adalah Reza Rahadian, Arie Kriting, Abdel Achrian, Bintang Emon, Abdul Arsyad, hingga Mamat Alkatiri

[Gambas:Instagram]



Alasan artis turun ke jalan bersama warga

DPR pada Kamis (22/8) siang menunda gelaran paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada karena pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan.

Hal itu menyusul Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8) setelah MK pada Selasa (20/8) mengetok palu dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pilihan Redaksi
  • Geng Komika Ikut Demo Darurat Indonesia: Ready 'Tamasya' di Senayan
  • Abdel Achrian hingga Bintang Emon Ikut Demo Tolak RUU Pilkada di DPR

Melalui kedua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dan syarat usia cagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Panja RUU Pilkada DPR RI justru menafsirkan putusan MK dengan menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai itu hanya berlaku ke partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP, satu-satunya partai yang menolak revisi UU Pilkada dibawa ke rapat paripurna.

Sementara itu delapan fraksi lainnya menyetujui hal itu. Fraksi yang setuju pengesahan revisi UU Pilkada adalah Partai Gerindra, PAN, PKS, Partai NasDem, PKB, PPP, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.

Lihat Juga :
Daftar Artis Ikut Demo di DPR, Abdur Arsyad hingga Ananda Badudu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) telah membangkang konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. MK, yang oleh UUD diberi kewenangan untuk menjaga Konstitusi (UUD 1945)," kata Palguna kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/8).

Menurut Palguna, para pelanggar konstitusi itu suatu saat akan diadili oleh rakyat.

"Rakyat dan waktu yang akan mengadilinya," ujar mantan hakim MK tersebut.

(tim/chri)