mimpi ketinggalan bis

18 di erek erek - Upaya Bea Cukai Bandar Lampung Tingkatkan Kesadaran Warga Laporkan Peredaran Rokok Ilegal

2024-10-06 15:52:17

18 di erek erek,lomba sdy,18 di erek erek
JPNN.com » Ekonomi » Makro » Upaya Bea Cukai Bandar Lampung Tingkatkan Kesadaran Warga Laporkan Peredaran Rokok Ilegal

Upaya Bea Cukai Bandar Lampung Tingkatkan Kesadaran Warga Laporkan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 06 Juni 2024 – 18:57 WIB Upaya Bea Cukai Bandar Lampung Tingkatkan Kesadaran Warga Laporkan Peredaran Rokok IlegalFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPetugas Bea Cukai Bandar Lampung mendatangi pemilik warung dan toko yang menjual rokok agar memiliki pengetahuan mengenai rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung terus berupaya meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai cukai sekaligus kesadaran melaporkan peredaran rokok ilegal melalui serangkaian kegiatan sosialisasi.

Hal itu seperti yang telah dilaksanakan di SMA Negeri 1 Pringsewu bekerja sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu yang dihadiri para guru dan siswa pada Jumat (3/5).

Materi yang disampaikan bertujuan menggugah generasi muda agar memahami pentingnya edukasi tentang cukai.

Baca Juga:
  • Ini Dukungan Bea Cukai Tanjungpinang untuk Menyukseskan Bintan Triathlon 2024

"Kami berharap para siswa dapat mengidentifikasi rokok ilegal dengan baik dan memahami pentingnya peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya dalam pengawasan dan pelayanan," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Lampung Herianto dalam keterangan resminya, Kamis (6/6).

Bea Cukai Bandar Lampung juga mengadakan sosialisasi di Kecamatan Labuhan Maringgai dan Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, serta Kecamatan Palas dan Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan pada 16-17 Mei 2024.

Sosialisasi ini ditujukan kepada pemilik warung dan toko yang menjual rokok agar memiliki pengetahuan mengenai rokok ilegal.

Baca Juga:
  • Top, Bea Cukai Gagalkan 2 Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Aceh

Herianto menjelaskan rokok ilegal adalah rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, seperti rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan, atau pita cukai palsu.

"Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Bravo Bea Cukai 1500225 atau Layanan Informasi Bea Cukai Lampung di 082183089999," tambah Herianto.