mimpi ketinggalan bis

rtp megawin188 hari ini - Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah

2024-10-06 22:14:40

rtp megawin188 hari ini,monitoring pergerakan kapal di selat sunda,rtp megawin188 hari ini
JPNN.com » Politik » Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah

Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah

Sabtu, 18 Mei 2024 – 17:40 WIB Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan BertambahFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra dan Presiden Terpilih Hasil Pemilu 2024 Prabowo Subianto. Foto: PBB.

jpnn.com - JAKARTA - Jumlah kementerian di era presiden terpilih hasil Pemilu 2024 Prabowo Subianto kemungkinan bertambah dari 34 kementerian yang ada saat ini menjadi 40 kementerian.

Kemungkinan penambahan jumlah kementerian terbuka menyusul wacana yang berkembang saat ini, di antaranya sebagaimana dikemukakan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

Dia menyebut ada wacana yang berkembang jumlah kementerian bakal bertambah dari yang semula 34 kementerian menjadi 40.

Baca Juga:
  • Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang

Yusril menegaskan hal itu baru wacana arena belum mendengar secara resmi dari Prabowo.

"Saya belum dengar resmi dari beliau (Prabowo). Wacana yang berkembang sekitar 40. Jadi, ya bertambah sekitar enam kementerian lagi dari yang sekarang,” ujar Yusril menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela Musyawarah Dewan Partai (MDP) Partai Bulan Bintang di Jakarta, Sabtu (18/5).

Terlepas dari wacana itu, Yusril menyatakan sejauh ini baru ada pembahasan mengenai rumusan struktur kabinet.

Baca Juga:
  • Rosan Bertemu Dubes dan Menteri Kantor Kabinet Inggris, Bahas Kerja Sama Multisektor

Yusril dalam kesempatan yang sama juga menyatakan dukungannya kepada DPR untuk merevisi UU Kementerian Negara.

Dia berpendapat pembatasan jumlah kabinet yang ditetapkan dalam undang-undang menyulitkan presiden untuk mewujudkan program-program kerjanya.