mimpi ketinggalan bis

cara cek data non asn bkn - 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

2024-10-06 13:50:09

cara cek data non asn bkn,good togel login,cara cek data non asn bkn
JPNN.com » Daerah » 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 06 Maret 2024 – 08:42 WIB 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman MatiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi kurir narkoba saat ditangkap polisi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

"Menuntut terdakwa Nur Fadli, M. Rahmad, Safrizal, Mahadir Muhammad, Tgk Mansur, dan Nasrun (masing-masing berkas terpisah dengan pidana mati," ujar JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut Febrina Sebayang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/3).

Febrina mengatakan dari fakta persidangan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 114 (2) UU Narkotika Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Baca Juga:
  • 13 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Riau, Dikendalikan Napi di Sumut

Menurut dia, terdakwa melakukan atau turut serta tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli atau kurir narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Febrina menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Selain itu meresahkan masyarakat, serta terdakwa Nur Fadli dan Nasrun pernah dihukum, hal yang meringankan para terdakwa nihil," ujarnya.

Baca Juga:
  • Dipergoki Warga saat Mencuri Motor, AN Babak Belur

Setelah membaca nota tuntutan dari JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai Erianto Siagian melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan pada pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan, Febrina mengatakan pada 21 September 2023, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan Luthfi (berkas terpisah) di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.