erek-erek ikan lele - Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Pemerintah di Kota Serang
2024-10-09 18:45:57
Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Pemerintah di Kota Serang
Kamis, 08 Agustus 2024 – 21:22 WIB Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan tersangka baru kasus korupsi tertarik penyewaan lahan pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kamis (8/8). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Bantenjpnn.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan tersangka baru kasus korupsi tertarik penyewaan lahan pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Tersangka baru merupakan pihak ketiga yang melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang.
Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan tersangka berinisial BA merupakan pihak ketiga yang mengelola lapak lalu disewakan kepada para pedagang.
Baca Juga:- Innalillahi, Remaja Asal Kota Serang Tewas Tenggelam di Pantai Carita Pandeglang
"Alhamdulillah, pihak ketiga bisa kami lakukan tindakan hukum juga menyusul tersangka S," ucap Lulus kepada JPNN Banten, Kamis (8/8).
Lulus menjelaskan kerja sama yang dilakukan BA dengan tersangka sebelumnya tidak sesuai dengan prosedur.
"Jadi, pihak ketiga melakukan kerja sama terkait penyewaan lahan pemerintah dengan luas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang," ujar dia.
Baca Juga:- Cari Bukti Tambahan, Jaksa Geledah Rumah dan Ruang Kerja Kadisparpora Kota Serang
Selama kerja sama berlangsung, kata Lulus, pihak ketiga sudah mendapatkan keuntungan hampir setengah miliar dari penyewaan kios yang dibangun di lahan pemerintah tersebut.
"BA sudah menerima uang sewa kios sebesar Rp 457 juta dari 59 lapak yang disewakan," kata dia.