chord dainang - LBH Padang Bakal Ajukan Perlindungan ke LPSK terkait Kasus Afif Maulana
2024-10-09 10:03:56
LBH Padang Bakal Ajukan Perlindungan ke LPSK terkait Kasus Afif Maulana
Selasa, 25 Juni 2024 – 17:03 WIB LPSK. Foto : Ricardo/JPNN.comjpnn.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dikabarkan akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Afif Maulana.
Wakil ketua LPSK Sri Suparyati menyebutkan permohonan baru akan diajukan pada Rabu (26/6).
"Besok jam 2 akan ada kuasa hukum dari LBH Padang datang untuk bertemu LPSK," kata Sri Suparyati saat dihubungi JPNN.com, Selasa (25/6).
Baca Juga:- Sentil Kapolda Sumbar soal Kematian Afif Maulana, LBH Padang: Berhenti Membuat Pembohongan Publik
Terkait pengajuan perlindungan bagi saksi dan korban dalam peristiwa itu, Sri menyebutkan akan dilakukan penelaahan.
"Yang terkait LPSK belum melakukan penelahaan lebih jauh, ya" lanjutnya.
Sebelumnya, LBH Padang meragukan dan menolak pernyataan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono soal kasus kematian Afif Maulana (13).
Baca Juga:- Cara SYL Beri Rp 1,3 Miliar kepada Firli Bahuri, Ada Peran Kombes Irwan Anwar
Dia menyebutkan Afif Maulana tidak termasuk dalam 18 orang yang diamankan dalam kejadian tersebut.
Irjen Suharyono juga menjelaskan bahwa anggotanya telah bekerja sesuai SOP yang berlaku.