mimpi ketinggalan bis

arti mimpi renovasi rumah - Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom

2024-10-07 00:09:57

arti mimpi renovasi rumah,bpo77 login,arti mimpi renovasi rumah
JPNN.com » Nasional » Hukum » Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom

Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT Telkom

Senin, 13 Mei 2024 – 21:01 WIB Stt, KPK Sedang Proses 2 Kasus Korupsi di PT TelkomFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses dua kasus di PT Telkom (Persero). Salah satu kasus saat ini sedang dalam proses penyidikan. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memproses dua kasus di PT Telkom (Persero). Salah satu kasus saat ini sedang dalam proses penyidikan.

"Ada dua, yang disidik (penyidikan), satu yang dilidik (penyelidikan)," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5).

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek server and storage system di anak usaha PT Telkom Indonesia (TLKM), Sigma Cipta Caraka (ACC) atau Telkomsigma.

Baca Juga:
  • KPK Panggil Biduan yang Dibayar SYL, Ini Sosoknya

Asep enggan mengungkap kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.

"Yang penyelidikan belum bisa kami sampaikan tentunya karena itu masih dalam penyelidikan," katanya.

Asep memastikan penanganan dua kasus terkait PT Telkom akan terus berjalan. Tak tertutup kemungkinan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga:
  • KPK Jebloskan 2 eks Bos PTPN dan Pengusaha ke Sel Tahanan

"Kami lihat, nanti, kan, kalau dilidik itu bisa nanti setelah diekspose nanti ditentukan bisa menjadi beberapa perkara," kata dia.

Dikabarkan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam sedang mengusut dugaan skandal investasi PT Telkomsel kepada marger PT Gojek-Tokopedia (GoTo). Pengsutan dugaan itu berangkat atas laporan sejumlah pihak ke lembaga antikorupsi.