mimpi ketinggalan bis

limit saldo bri - Soal Isu Penambahan Jenis Barang yang Kena Cukai, Simak Penjelasan DJBC

2024-10-06 14:30:02

limit saldo bri,game wow level 275,limit saldo bri
JPNN.com » Ekonomi » Pajak » Soal Isu Penambahan Jenis Barang yang Kena Cukai, Simak Penjelasan DJBC

Soal Isu Penambahan Jenis Barang yang Kena Cukai, Simak Penjelasan DJBC

Rabu, 24 Juli 2024 – 21:58 WIB Soal Isu Penambahan Jenis Barang yang Kena Cukai, Simak Penjelasan DJBCFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDirektur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heriyanto menyampaikan penjelasan menanggapi isu yang beredar di tengah masyarakat penambahan jenis barang yang kena cukai. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberi tanggapan terkait isu yang beredar di tengah masyarakat soal adanya ekstensifikasi cukai, yaitu perluasan atau penambahan jenis barang yang akan dikenakan cukai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik.

Dia menyampaikan bahasan kebijakan ekstensifikasi cukai itu mengemuka di acara kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema 'Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan'.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Blitar Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta, Ini Perinciannya

"Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi," kata Nirwala dalam keterangan resminya, Rabu (24/7).

Dia menjelaskan pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi.

Selain itu, kriteria barang yang dikenai cukai lainnya adalah pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Mendampingi UMKM Asal Malang Ekspor 3,3 Ton Daun Talas ke Australia

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Hingga saat ini, barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.