mimpi ketinggalan bis

mimpi belanja di pasar - Polda Jambi Sudah Tangkap 8 Pelaku Karhutla Selama Dua Pekan

2024-10-07 03:49:53

mimpi belanja di pasar,domino leon,mimpi belanja di pasar
JPNN.com » Nasional » Hukum » Polda Jambi Sudah Tangkap 8 Pelaku Karhutla Selama Dua Pekan

Polda Jambi Sudah Tangkap 8 Pelaku Karhutla Selama Dua Pekan

Kamis, 08 Agustus 2024 – 00:21 WIB Polda Jambi Sudah Tangkap 8 Pelaku Karhutla Selama Dua PekanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (7/8/2024) (ANTARA/Tuyani)

jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi mengungkap delapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat selama dua pekan terakhir.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan sejak 24 Juli sampai dengan 7 Agustus 2024, pihaknya menangkap delapan orang tersangka pelaku pembakaran lahan dari delapan perkara.

"Minggu lalu empat tersangka dan minggu ini empat kasus lagi dengan empat tersangka," kata Bambang dikutip dari Antara, Rabu (7/8).

Baca Juga:
  • Pelatihan Penanganan Kebakaran Lahan & Hutan Selesai, TNI dan Polri Akan Disebar di Daerah Rawan Karhutla

Empat kasus karhutla yang diungkap ini terdapat di Kabupaten Tebo, Tanjung Jabung Barat, Batanghari dan Merangin. Keempat tersangka pelaku ini berinisial AS, DW, RB dan BN.

Dari delapan kasus ini, dia menyebutkan modus operasi yang dilakukan sama seperti sebelumnya yaitu membuka lahan dengan cara membakar.

Kasus pembakaran lahan ini masih dilakukan oleh perseorangan dengan total luas lahan terbakar mencapai 26,5 hektare.

Baca Juga:
  • 3 Tersangka Korupsi Bandung Smart City Dilantik Jadi Anggota DPRD

Kemudian pasal yang disangkakan yaitu Pasal 108 jo Pasal 56 Ayat 1 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau Pasal 188 KUHPidana dengan penjara paling lama 10 tahunan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sampai dengan saat ini, Polda Jambi masih menyelidiki kasus kebakaran hutan dengan total 37 lokasi.