pustakatoto login - KPPU Sebut RPM Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat
2024-10-09 22:59:52
KPPU Sebut RPM Cegah Persaingan Usaha Tak Sehat
Kamis, 01 Agustus 2024 – 19:03 WIB Wakil Ketua KPPU Aru Armando menilai penetapan RPM terhadap sebuah produk bisa mencegah persaingan usaha tidak sehat. Ilustrasi. Foto: KPPUjpnn.com, JAKARTA - PenetapanResale Price Maintenance(RPM) terhadap sebuah produk dinilai bisa mencegah persaingan usaha tak sehat.
Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando mengatakan RPM bisa digunakan untuk memastikan produk tertentu bisa dijual dengan harga tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan harga eceran terendah.
Dalam kajian empiris, RPM dapat memiliki efek pro-kompetitif dengan meningkatkan layanan pelanggan dan kualitas produk.
Baca Juga:- Terkait Hasil Putusan KPPU, PT PP Bakal Ajukan Keberatan
RPM seringkali digunakan untuk mencegah persaingan harga yang merugikan dan mendorong penjualan produk dengan layanan yang lebih baik.
"Melalui pengaturan harga jual kembali (RPM) yang diterapkan sama antarsemua retailer maka persaingan harga di dalam merek yang sama akan hilang," kata Aru di Jakarta.
Aru menjelaskan RPM bisa memberikan perhitungan keuntungan pasti kepada retailer atau pedagang eceran.
Baca Juga:- KPPU Jatuhkan Denda Rp 28 Miliar pada Kasus Tender Revitalisasi TIM yang Melibatkan Jakpro
Dia melanjutkan, retailer dapat membeli produk dengan harga wholesale dan menjual sesuai dengan batasan harga yang ditentukan.
RPM juga cenderung memberikan keuntungan kepada konsumen.