erek erek landak - 5 Poin Penting dari KemenPANRB, Ada soal PPPK Part Time
2024-10-09 16:12:58
5 Poin Penting dari KemenPANRB, Ada soal PPPK Part Time
Sabtu, 24 Agustus 2024 – 06:05 WIB Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024, secara daring, Jumat (23/08). Foto: Humas KemenPANRBjpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan seleksi PPPK 2024.
Tiga KepmenPANRB yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024 itu, yakni:
1. KepMenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
Baca Juga:- KepmenPANRB 348 Tahun 2024: Guru Honorer Tidak Masuk Database BKN Bisa Daftar PPPK
2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.
3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Berikut ini poin-poin penting pernyataan MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024.
Baca Juga:- KepmenPANRB 347 Tahun 2024: Hanya Ada 2 Jenis Pelamar PPPK, Honorer Wajib Tahu
1. Jumlah Formasi PPPK 2024
Azwar Anas menyampaikan dalam pengadaan PPPK tahun 2024 ini pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
”Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” kata Azwar Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPANRB.