mimpi ketinggalan bis

stasiun radio terdekat - Simak Penjelasan BPIP soal Paskibraka 2024 Lepas Jilbab atau Hijab

2024-10-06 20:25:53

stasiun radio terdekat,togel ttm,stasiun radio terdekat
JPNN.com » Nasional » Humaniora » Simak Penjelasan BPIP soal Paskibraka 2024 Lepas Jilbab atau Hijab

Simak Penjelasan BPIP soal Paskibraka 2024 Lepas Jilbab atau Hijab

Rabu, 14 Agustus 2024 – 16:59 WIB Simak Penjelasan BPIP soal Paskibraka 2024 Lepas Jilbab atau HijabFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPresiden Joko Widodo berfoto bersama Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kaltim, Selasa (13/8/2024). Foto: ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

jpnn.com - IKN – Masyarakat luas menyoroti anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka 2024 putri yang tidak menggunakan hijab pada saat pengukuhan.

Padahal, dalam keseharian, sejumlah anggota Paskibraka 2024 putri terlihat menggunakan hijab atau jilbab.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan bahwasanya pelepasan hijab sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

Baca Juga:
  • 76 Calon Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 Jalani Prosesi Potong Rambut

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8).

Pernyataan tersebut dia sampaikan ketika menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Baca Juga:
  • Begini Pesan Kepala BPIP Saat Membuka Pemusatan Diklat Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024

Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.